PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 9 — PENGKAJIAN ULANG DAN PENYEMPURNAAN SOP
(1) Pengkajian ulang SOP dilakukan minimal sekali dalam dua tahun. (2) Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan unit kerja yang menangani SOP. (3) SOP yang telah disempurnakan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
