Pasal 36
(1) Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi: a. Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah; b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial; c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 10. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
