PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 35A
(1) PPKD membuat rekapitulasi penyaluran bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran berikutnya. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama penerima, alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima oleh masing-masing individu dan/atau keluarga. 9. Ketentuan Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
