PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 28
(1) Dalam hal kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya, Tim Verifikasi mengajukan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk ditetapkan oleh Menteri. 11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
