PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 27
Hasil penilaian Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan rekomendasi persetujuan. 10. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
