PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas jenis-jenis usaha. (2) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa; b. penyaluran sembilan bahan pokok; c. perdagangan hasil pertanian; dan/atau d. industri kecil dan rumah tangga. (3) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
