PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan: a. pengurus yang berpengalaman dan atau profesional; b. mendapat pembinaan manajemen; c. mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal; d. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan e. melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.
