Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerah
Swatantra
Tingkat
I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur.
2.
Kabupaten Kotawaringin Barat adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor
Tahun
tentang
Perpanjangan
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3.
Kabupaten
Lamandau
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada
garis batas antar daerah provinsi dan kabupaten/kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antar provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran/perhitungan
posisi
titik
dengan
menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai
pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
- Pertigaan Batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara yang ditandai oleh PBU.P-01 dengan koordinat 02° 16' 55,52" LS dan 111° 22' 55,20" BT yang merupakan batas antara Desa Palih Baru Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dan Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara;
- PBU.P-01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.01 dengan koordinat 02° 17' 15,63" LS dan 111° 23' 32,95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
- TK.01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.02 dengan koordinat 02° 17' 22,70" LS dan 111° 23' 51,14" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; www.peraturan.go.id 2017, No. 931
- TK.02 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.03 dengan koordinat 02° 17' 23,51" LS dan 111° 25' 08,22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
- TK.03 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.04 dengan koordinat 02° 18' 22,36" LS dan 111° 25' 08,44" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
- TK.04 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.05 dengan koordinat 02° 18' 22,10" LS dan 111° 26' 24,09" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
- TK.05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.P- 02 dengan koordinat 02° 18' 45,64" LS dan 111° 27' 25,17" BT yang terletak pada batas Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.P-03 dengan koordinat 02° 18' 51,79" LS dan 111° 27' 37,92" BT yang terletak pada batas Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-03 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.06 dengan koordinat 02° 18' 35,38" LS dan 111° 29' 56,95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
- TK.06 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.07 dengan koordinat 02° 18' 24,62" LS dan 111° 31' 27,61" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; www.peraturan.go.id 2017, No. 931
- TK.07 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.08 dengan koordinat 02° 18' 24,93" LS dan 111° 31' 42,29" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
- TK.08 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.P-04 dengan koordinat 02° 18' 15,80" LS dan 111° 32' 26,07" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
- PABU.P-04 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.P-05 dengan koordinat 02° 18' 17,35" LS 111° 33' 12,27" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- PABU.P-05 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.P-06 dengan koordinat 02° 18' 22,59" LS dan 111° 33' 12,18" BT yang terletak pada di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- PABU.P-06 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.P-07 dengan koordinat 02° 18' 26,13" LS dan 111° 35' 05,50" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- PABU.P-07 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.P-08 dengan koordinat 02° 17' 43,92" LS dan 111° 35' 07,23" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- PABU.P-08 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.P-09 dengan koordinat 02° 17' 44,45" LS dan 111° 35' www.peraturan.go.id 2017, No. 931 48,51" BT yang terletak pada batas Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-09 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.09 dengan koordinat 02° 16' 51,43" LS dan 111° 35' 51,47" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.09 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.10 dengan koordinat 02° 16' 11,45" LS dan 111° 35' 52,47" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.11 dengan koordinat 02° 15' 49,79" LS dan 111° 35' 50,26" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.11 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.12 dengan koordinat 02° 14' 58,53" LS dan 111° 35' 50,70" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.12 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.13 dengan koordinat 02° 14' 43,99" LS dan 111° 35' 48,93" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.14 dengan koordinat 02° 14' 36,60" LS dan 111° 36' 18,58" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.14 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-10 dengan koordinat 02° 14' 04,28" LS dan 111° 36' 25,03" BT yang terletak pada batas Desa Sulung Kecamatan Arut www.peraturan.go.id 2017, No. 931 Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.15 dengan koordinat 02° 13' 28,70" LS dan 111° 36' 32,36" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.15 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.16 dengan koordinat 02° 13' 31,30" LS dan 111° 35' 46,91" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.16 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.17 dengan koordinat 02° 12' 43,41" LS dan 111° 35' 49,00" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.18 dengan koordinat 02° 11' 29,51" LS dan 111° 36' 44,05" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.19 dengan koordinat 02° 11' 46,90" LS dan 111° 37' 17,33" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.19 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.20 dengan koordinat 02° 11' 12,15" LS dan 111° 38' 15,61" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.20 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.21 dengan koordinat 02° 11' 09,07" LS dan 111° 39' 04,68" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan www.peraturan.go.id 2017, No. 931 Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai TK.22 dengan koordinat 02° 10' 48,78" LS dan 111° 39' 37,06" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
- TK.22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-11 dengan koordinat 02° 09' 00,91" LS dan 111° 38' 57,78" BT yang terletak pada batas Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.23 dengan koordinat 02° 08' 29,42" LS dan 111° 39' 36,77" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.24 dengan koordinat 02° 08' 11,43" LS dan 111° 39' 41,40" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.24 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.25 dengan koordinat 02° 08' 08,34" LS dan 111° 40' 30,22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.25 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.26 dengan koordinat 02° 07' 17,36" LS dan 111° 40' 50,00" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.26 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.27 dengan koordinat 02° 07' 06,59" LS dan 111° 42' 45,22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten www.peraturan.go.id 2017, No. 931 Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.27 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-12 dengan koordinat 02° 06' 51,73" LS dan 111° 43' 16,31" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.28 dengan koordinat 02° 06' 58,52" LS dan 111° 43' 40,67" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.28 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.29 dengan koordinat 02° 06' 50,33" LS dan 111° 43' 43,68" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.29 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.30 dengan koordinat 02° 07' 03,09" LS dan 111° 44' 09,62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.30 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-13 dengan koordinat 02° 07' 17,29" LS dan 111° 44' 42,69" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-13 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.31 dengan koordinat 02° 06' 16,10" LS dan 111° 44' 34,46" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara www.peraturan.go.id 2017, No. 931 Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.31 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.32 dengan koordinat 02° 04' 47,29" LS dan 111° 44' 21,81" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.32 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.33 dengan koordinat 02° 04' 19,98" LS dan 111° 46' 13,29" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.33 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.34 dengan koordinat 02° 03' 57,95" LS dan 111° 46' 34,91" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.34 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.35 dengan koordinat 02° 01' 59,39" LS dan 111° 46' 35,43" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.35 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.36 dengan koordinat 02° 00' 24,62" LS dan 111° 47' 59,95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.36 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-14 dengan koordinat 01° 59' 59,29" LS dan 111° 49' 18,62" BT yang terletak pada batas Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; www.peraturan.go.id 2017, No. 931
- PBU.P-14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-15 dengan koordinat 01° 59' 21,48" LS dan 111° 49' 19,02" BT yang terletak pada batas Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-15 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.37 dengan koordinat 01° 59' 03,57" LS dan 111° 49' 21,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.37 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.38 dengan koordinat 01° 58' 34,79" LS dan 111° 49' 14,76" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.38 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-16 dengan koordinat 01° 57' 34,46" LS dan 111° 49' 11,22" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-16 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-17 dengan koordinat 01° 57' 19,51" LS dan 111° 49' 23,66" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-17 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-18 dengan koordinat 01° 56' 36,84" LS dan 111° 48' 44,96" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa www.peraturan.go.id 2017, No. 931 Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-18 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.39 dengan koordinat 01° 55' 37,54" LS dan 111° 48' 35,65" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.39 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-19 dengan koordinat 01° 53' 52,12" LS dan 111° 49' 44,79" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-19 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.40 dengan koordinat 01° 53' 18,12" LS dan 111° 49' 52,69" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.40 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.41 dengan koordinat 01° 52' 51,28" LS dan 111° 48' 59,88" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.41 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.42 dengan koordinat 01° 51' 03,74" LS dan 111° 50' 03,74" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.42 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-20 dengan koordinat 01° 50' 36,35" LS dan 111° 50' 03,63" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa www.peraturan.go.id 2017, No. 931 Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-20 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-21 dengan koordinat 01° 50' 32,00" LS dan 111° 49' 31,75" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-21 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.43 dengan koordinat 01° 49' 20,82" LS dan 111° 49' 36,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.43 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK.44 dengan koordinat 01° 49' 15,96" LS dan 111° 49' 05,34" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.44 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK.45 dengan koordinat 01° 48' 47,30" LS dan 111° 48' 41,08" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.45 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK.46 dengan koordinat 01° 47' 39,11" LS dan 111° 49' 11,19" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.46 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan sampai pada PBU.P-22 dengan koordinat 01° 45' 28,64" LS dan 111° 50' 00,86" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-22 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK.47 dengan koordinat www.peraturan.go.id 2017, No. 931 01° 45' 09,17" LS dan 111° 50' 37,28" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.47 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan sampai pada PBU.P-23 dengan koordinat 01° 41' 38,58" LS dan 111° 50' 06,89" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-23 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK.48 dengan koordinat 01° 41' 01,01" LS dan 111° 48' 19,08" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.48 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-24 dengan koordinat 01° 37' 32,38" LS dan 111° 47' 32,50" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- PBU.P-24 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.49 dengan koordinat 01° 37' 20,43" LS dan 111° 48' 23,83" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.49 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.50 dengan koordinat 01° 36' 05,18" LS dan 111° 49' 03,60" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.50 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.51 dengan koordinat 01° 35' 04,45" LS dan 111° 48' 32,69" BT yang terletak www.peraturan.go.id 2017, No. 931 pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.51 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.52 dengan koordinat 01° 34' 08,28" LS dan 111° 48' 30,04" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.52 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.53 dengan koordinat 01° 33' 04,57" LS dan 111° 47' 52,24" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.53 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.54 dengan koordinat 01° 32' 39,87" LS dan 111° 46' 31,68" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.54 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.55 dengan koordinat 01° 31' 20,79" LS dan 111° 46' 00,94" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.55 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.56 dengan koordinat 01° 31' 11,88" LS dan 111° 45' 39,62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
- TK.56 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.57 dengan koordinat 01° 29' 45,17" LS dan 111° 45' 14,18" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; dan www.peraturan.go.id 2017, No. 931
- TK.57 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-25 dengan koordinat 01° 28' 59,38" LS dan 111° 45' 00,00" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau serta dengan Desa Tanjung Tukal dan Desa Mojang Baru Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No. 931 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No. 931
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT DENGAN KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
www.peraturan.go.id
