PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan Diklat Dasar Pol PP: a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku Polisi Pamong Praja; b. meningkatkan profesionalisme polisi pamong praja dalam malaksanakan tugas penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; dan
c. menyediakan PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja.
