PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Fasilitator/narasumber Diklat Dasar Pol PP, terdiri atas: a. pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya; b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian dibidangnya.
