PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Diklat Dasar Pol PP dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi. (2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan Diklat Dasar Pol PP setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
