PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Menteri dan kebijakan Menteri sepanjang mengatur mengenai lambang atau Logo Kementerian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
