PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Logo Kementerian yang telah ada masih dapat digunakan di
lingkungan pemerintah daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
