PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 8
BAB 3 — DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit: a. kemampuan keuangan BUMD; b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan c. ketersediaan Sumber Daya Manusia. (2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
