Pasal 7
BAB 3 — DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan: a. Perangkat Daerah; dan b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi. (2) Dalam hal BUMD memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Panitia Seleksi bertugas: a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; d. menentukan formulasi penilaian UKK; e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan g. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah. (4) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
