PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 44
BAB 4 — DIREKSI
(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, yaitu Bakal Calon Anggota Direksi memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi. (2) Dalam melaksanakan rekam jejak sebagaimana pada ayat (1), melibatkan paling sedikit: a. Komunitas Intelijen Daerah; dan/atau b. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
