Pasal 43
BAB 4 — DIREKSI
(1) Penilaian indikator UKK terhadap Calon anggota Direksi dilakukan dengan memberikan pembobotan meliputi: a. pengalaman; b. keahlian; c. integritas dan etika; d. kepemimpinan; e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi. (2) Setiap indikator dan bobot penilaian UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi. (3) Total bobot penilaian indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 100% (seratus persen). (4) Klasifikasi nilai akhir UKK meliputi: a. di atas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan; b. di atas 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan; c. 7,0 tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasikan disarankan dengan pengembangan; dan d. di bawah 7,0 (tujuh koma nol) direkomendasikan tidak disarankan.
(5) Perhitungan bobot penilaian dan nilai akhir UKK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
