PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 40
BAB 4 — DIREKSI
(1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dilaksanakan oleh: a. tim; atau b. Lembaga Profesional. (2) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melibatkan konsultan perorangan. (3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK; b. MENETAPKAN hasil penilaian UKK; dan c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi. (4) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
