Pasal 27
BAB 3 — DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap: a. pelaksanaan pengawasan BUMD; b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan BUMD; c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik; d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja. (4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas: a. rencana bisnis; b. rencana kerja dan anggaran BUMD; c. laporan keuangan; d. laporan hasil pengawasan; e. kontrak kinerja; dan f. risalah rapat dan kertas kerja. (5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja. (6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
