Pasal 22
BAB 3 — DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
(1) Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas atau
Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (2) Kepala Daerah MENETAPKAN 1 (satu) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk masing- masing jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat jabatan Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu MENETAPKAN Calon Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris Utama Terpilih. (4) Kepala Daerah dapat meminta masukan ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama atau Calon ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terpilih lainnya. (5) Dalam hal BUMD Lembaga Keuangan, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terpilih. (7) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disetujui, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris lainnya sesuai proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
