PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 21
BAB 3 — DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris. (2) Panitia Seleksi menyampaikan nama Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
