PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 18
BAB 3 — DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
(1) Berdasarkan laporan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), Kepala Daerah melakukan seleksi dari unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah. (2) Berdasarkan laporan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (5), Menteri menugaskan pejabat Pemerintah Pusat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris setelah seleksi sampai berakhirnya masa jabatan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan komposisi jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
