PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 17
BAB 3 — DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi: a. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah; b. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau 2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah; c. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau 2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen;
d. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 4 (empat) orang terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau 2) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; e. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 (tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen;
- 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau 3) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen. (2) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD Provinsi dan/atau BUMD Kabupaten/Kota secara selektif. (3) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengisi jabatan paling banyak pada 2 (dua) BUMD. (4) Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. (5) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Kabupaten/Kota. (6) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e serta ayat (2) yaitu jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
