Pasal 18
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan Diklat oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau sebutan lainnya; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi untuk penyelenggaraan Diklat oleh Badan Diklat Provinsi atau sebutan lainnya; dan c. Kabupaten/Kota di lingkungan provinsi terkait, menganggarkan pendanaan penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing. (2) Pendanaan penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan dapat bersumber dari dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang sah dan tidak mengikat.
