PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 52
BAB 8 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Gubernur, bupati/wali kota, melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Gerakan PKK di daerah meliputi: a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, fasilitasi dan koordinasi; b. pemberian penghargaan; dan c. penyusunan strategi pencapaian kinerja. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat bersama TP PKK.
