PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 51
BAB 8 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan Gerakan PKK meliputi: a. pemberian pedoman dan panduan; b. penyusunan modul pelatihan/bimbingan teknis; c. peningkatan kapasitas TP PKK; d. pemberian penghargaan; dan e. penyusunan strategi pencapaian kinerja. (2) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa bersama TP PKK pusat dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
