Pasal 35
BAB 6 — PERENCANAAN
(1) Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 memuat: a. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi dan misi; b. rumusan proses dan metode pelaksanaan Gerakan PKK; dan c. perencanaan program Gerakan PKK. (2) Isu strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan Gerakan PKK. (3) Rumusan proses dan metode pelaksanaan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan langkah-langkah dan pendekatan dalam pelaksanaan Gerakan PKK. (4) Perencanaan program Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan dengan melibatkan mitra kerja TP PKK.
