PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 34
BAB 6 — PERENCANAAN
(1) Strategi Gerakan PKK merupakan perangkat perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi Gerakan PKK. (2) Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dasar pencapaian rencana induk Gerakan PKK sebagai masukan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan nasional, kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
