PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 30
BAB 6 — PERENCANAAN
(1) Rencana induk Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, merupakan dokumen perencanaan Gerakan PKK berskala nasional yang memuat: a. visi dan misi; b. asas; c. tujuan; d. sasaran; dan e. operasionalisasi 10 (sepuluh) program pokok PKK. (2) Rencana induk disusun 5 (lima) tahun sekali dan dapat ditinjau kembali setiap tahun. (3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum musyawarah nasional dengan mempertimbangkan pencapaian rencana kerja tahunan PKK.
