Pasal 25
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Dalam melakukan hubungan kerja dan pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK, TP PKK melaksanakan kegiatan antara lain: a. rapat kerja nasional yang diadakan setiap 5 (lima) tahun; b. rapat kerja nasional luar biasa dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu untuk mengadakan perubahan hasil rakernas sebelumnya dan/atau atas petunjuk Menteri;
c. rapat kerja daerah provinsi dan kabupaten/kota diadakan setiap 5 (lima) tahun; d. rapat penyusunan strategi Gerakan PKK diadakan setiap 1 (satu) tahun; e. forum musyawarah nasional; dan f. rapat lainnya. (2) Mekanisme pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
