PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 24
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Hubungan kerja TP PKK di semua jenjang meliputi: a. hubungan kerja antar TP PKK di semua jenjang, bersifat konsultatif dan koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hirarkis; b. hubungan kerja antara TP PKK dengan pemerintah, lembaga kemasyarakatan yang memiliki kepedulian terhadap PKK, bersifat kemitraan; c. hubungan kerja antara TP PKK dengan pembina, bersifat konsultatif dan koordinatif; d. hubungan kerja antara TP PKK Desa/Kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan Desa atau sebutan lain, bersifat konsultatif, koordinatif dan kerjasama; dan e. hubungan kerja antara TP PKK dengan dunia usaha, lembaga donor dalam dan luar negeri bersifat kemitraan.
