PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 21
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Pengurus TP PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; dan/atau c. diberhentikan. (2) Pengurus TP PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. berakhir masa kepengurusan; b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan apapun; dan c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
