Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR DENGAN KABUPATEN SERUYAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Kabupaten Kotawaringin Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 3. Kabupaten Seruyan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. www.peraturan.go.id 2019, No.725 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Kotawaringin Timur dengan
Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari:
a.
Pertigaan batas antara Kabupaten Kotawaringin Timur
dengan Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan
yang ditandai oleh PBU 01 dengan koordinat 01⁰ 18'
46.190" LS dan 112⁰ 07' 37.200" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin
Timur dengan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten
Seruyan dan Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten
Katingan;
b.
PBU 01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 02
dengan koordinat 01⁰ 35' 40.960" LS dan 112⁰ 04'
01.200" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
c.
PBU 02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 01
dengan koordinat 01⁰ 45' 39.844" LS dan 112⁰ 11'
35.645" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
d.
TK 01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 02
dengan koordinat 01⁰ 47' 50.124" LS dan 112⁰ 13'
07.280" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
e.
TK 02 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 03
dengan koordinat 01⁰ 48' 35.575" LS dan 112⁰ 13'
07.322" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
www.peraturan.go.id
2019, No.725
f.
TK 03 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 04
dengan koordinat 01⁰ 48' 35.593" LS dan 112⁰ 13'
40.430" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
g.
TK 04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 05
dengan koordinat 01⁰ 48' 51.665" LS dan 112⁰ 13'
51.021" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
h.
TK 05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 06
dengan koordinat 01⁰ 51' 53.900" LS dan 112⁰ 15'
33.016" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
i.
TK 06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 03
dengan koordinat 01⁰ 53' 46.750" LS dan 112⁰ 18'
18.000" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
j.
PBU 03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU
04 dengan koordinat 01⁰ 55' 37.100" LS dan 112⁰ 20'
40.700" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
k.
PBU 04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU
05 dengan koordinat 01⁰ 56' 17.800" LS dan 112⁰ 20'
50.800" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
l.
PBU 05 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU 06 dengan koordinat 01⁰ 57' 24.900" LS dan 112⁰
20' 18.500" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
m.
PBU 06 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK
07 dengan koordinat 01⁰ 58' 00.259" LS dan 112⁰ 19'
www.peraturan.go.id
2019, No.725
49.786" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
n.
TK 07 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri pinggiran
jalan sampai pada TK 08 dengan koordinat 01⁰ 58'
41.034" LS dan 112⁰ 19' 12.074" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin
Timur dengan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten
Seruyan;
o.
TK 08 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU
07 dengan koordinat 01⁰ 59' 02.600" LS dan 112⁰ 18'
45.600" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bukit
Santuai
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
p.
PBU 07 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 08
dengan koordinat 01⁰ 59' 45.400" LS dan 112⁰ 18'
43.600" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
q.
PBU 08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU
09 dengan koordinat 02⁰ 00' 28.000" LS dan 112⁰ 20'
22.700" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
r.
PBU 09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 09
dengan koordinat 02⁰ 00' 29.706" LS dan 112⁰ 20'
26.416" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
s.
TK 09 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 10
dengan koordinat 02⁰ 00' 47.101" LS dan 112⁰ 20'
27.009" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
t.
TK 10 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 11
dengan koordinat 02⁰ 00' 47.744" LS dan 112⁰ 20'
16.334" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
www.peraturan.go.id
2019, No.725
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
u.
TK 11 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 12
dengan koordinat 02⁰ 02' 01.323" LS dan 112⁰ 20'
14.764" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
v.
TK 12 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 13
dengan koordinat 02⁰ 02' 02.761" LS dan 112⁰ 20'
03.723" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
w.
TK 13 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 14
dengan koordinat 02⁰ 02' 35.065" LS dan 112⁰ 20'
03.361" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
x.
TK 14 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 15
dengan koordinat 02⁰ 02' 35.269" LS dan 112⁰ 19'
55.360" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
y.
TK 15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri pinggir
jalan sampai pada TK 16 dengan koordinat 02⁰ 03'
08.117" LS dan 112⁰ 19' 52.147" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin
Timur dengan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten
Seruyan;
z.
TK 16 selanjutnya ke arah Barat menyusuri pinggir jalan
sampai pada TK 17 dengan koordinat 02⁰ 03' 08.102" LS
dan 112⁰ 18' 38.872" BT yang terletak pada batas
Kecamatan
Mentaya
Hulu
Kabupaten
Kotawaringin
Timur dengan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten
Seruyan;
aa. TK 17 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 18
dengan koordinat 02⁰ 03' 43.745" LS dan 112⁰ 18'
40.374" BT yang terletak pada batas batas Kecamatan
www.peraturan.go.id
2019, No.725
Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
bb. TK 18 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 19
dengan koordinat 02⁰ 03' 44.026" LS dan 112⁰ 18'
21.017" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
cc. TK 19 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 20
dengan koordinat 02⁰ 05' 54.081" LS dan 112⁰ 18'
20.129" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
dd. TK 20 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 21
dengan koordinat 02⁰ 05' 54.226" LS dan 112⁰ 18'
30.900" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
ee. TK 21 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 10
dengan koordinat 02⁰ 06' 58.180" LS dan 112⁰ 18'
32.400" BT yang terletak di Kecamatan Mentaya Hulu
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;
ff.
PABU 10 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 22
dengan koordinat 02⁰ 26' 05.874" LS dan 112⁰ 26'
05.390" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Batu Ampar Kabupaten Seruyan;
gg. TK 22 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) jalan perkebunan sampai pada PABU 11
dengan koordinat 02⁰ 11' 47.000" LS dan 112⁰ 22'
24.600" BT yang terletak di Kecamatan Mentaya Hulu
Kabupaten Kotawaringin Timur yang berbatasan dengan
Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan;
hh. PABU 11 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU
12 dengan koordinat 02⁰ 12' 53.500" LS dan 112⁰ 22'
24.600" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
www.peraturan.go.id
2019, No.725
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Danau Seluluk Kabupaten Seruyan;
ii.
PBU 12 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 13
dengan koordinat 02⁰ 13' 43.500" LS dan 112⁰ 22'
24.800" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kecamatan
Danau Seluluk Kabupaten Seruyan;
jj.
PBU 13 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU
14 dengan koordinat 02⁰ 16' 02.100" LS dan 112⁰ 22'
25.200" BT yang terletak di Kecamatan Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan
Danau Seluluk Kabupaten Seruyan;
kk. PABU 14 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as
(Median Line) jalan perkebunan sampai pada PABU 15
dengan koordinat 02⁰ 16' 02.570" LS dan 112⁰ 24'
28.800" BT yang terletak di Kecamatan Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan
Danau Seluluk Kabupaten Seruyan;
ll.
PABU 15 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU
16 dengan koordinat 02⁰ 19' 51.700" LS dan 112⁰ 24'
31.200"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan;
mm. PBU 16 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 17
dengan koordinat 02⁰ 19' 52.600" LS dan 112⁰ 25'
50.700"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan;
nn. PBU 17 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU
18 dengan koordinat 02⁰ 21' 43.300" LS dan 112⁰ 26'
10.300"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
oo. PBU 18 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU
19 dengan koordinat 02⁰ 23' 28.400" LS dan 112⁰ 26'
03.400" BT yang terletak di Kecamatan Telawang
www.peraturan.go.id
2019, No.725
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan
Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
pp. PABU 19 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK
23 dengan koordinat 02⁰ 09' 23.117" LS dan 112⁰ 18'
50.297"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
qq. TK 23 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 24
dengan koordinat 02⁰ 26' 05.531" LS dan 112⁰ 26'
40.771"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
rr.
TK 24 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 25
dengan koordinat 02⁰ 25' 43.881" LS dan 112⁰ 26'
33.304"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
ss. TK 25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK
26 dengan koordinat 02⁰ 25' 36.672" LS dan 112⁰ 26'
52.911"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
tt.
TK 26 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 27
dengan koordinat 02⁰ 25' 36.822" LS dan 112⁰ 26'
56.142"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
uu. TK 27 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median
Line) jalan perkebunan sampai pada TK 28 dengan
koordinat 02⁰ 25' 45.074" LS dan 112⁰ 26' 37.042" BT
yang terletak pada batas Kecamatan Telawang Kabupaten
Kotawaringin Timur dengan Kecamatan Seruyan Raya
Kabupaten Seruyan;
vv. TK 28 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) jalan perkebunan sampai pada PBU 20
dengan koordinat 02⁰ 26' 05.420" LS dan 112⁰ 26'
45.600"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
www.peraturan.go.id
2019, No.725
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
ww. PBU 20 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK
29 dengan koordinat 02⁰ 25' 59.079" LS dan 112⁰ 26'
53.353"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
xx. TK 29 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 21
dengan koordinat 02⁰ 25' 58.436" LS dan 112⁰ 27'
07.484"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
yy. PBU 21 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 30
dengan koordinat 02⁰ 27' 34.576" LS dan 112⁰ 27'
06.962"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
zz.
TK 30 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 31
dengan koordinat 02⁰ 27' 34.491" LS dan 112⁰ 26'
50.317"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
aaa. TK 31 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 32
dengan koordinat 02⁰ 27' 38.045" LS dan 112⁰ 26'
50.623"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
bbb. TK 32 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 33
dengan koordinat 02⁰ 27' 37.592" LS dan 112⁰ 27'
06.758"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
ccc. TK 33 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 34
dengan koordinat 02⁰ 28' 12.226" LS dan 112⁰ 27'
04.651"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
www.peraturan.go.id
2019, No.725
ddd. TK 34 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 35
dengan koordinat 02⁰ 28' 37.153" LS dan 112⁰ 27'
20.847"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
eee. TK 35 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri pinggir
jalan perkebunan sampai pada TK 36 dengan koordinat
02⁰ 28' 43.354" LS dan 112⁰ 27' 03.217" BT yang terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin Timur dengan Kecamatan Seruyan Raya
Kabupaten Seruyan;
fff.
TK 36 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri pinggir
jalan perkebunan sampai pada TK 37 dengan koordinat
02⁰ 29' 27.578" LS dan 112⁰ 27' 01.740" BT yang terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin Timur dengan Kecamatan Seruyan Raya
Kabupaten Seruyan;
ggg. TK 37 selanjutnya ke arah Timur menyusuri pinggir jalan
perkebunan sampai pada TK 38 dengan koordinat 02⁰ 29'
16.894" LS dan 112⁰ 27' 17.525" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin
Timur dengan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten
Seruyan;
hhh. TK 38 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 39
dengan koordinat 02⁰ 29' 47.578" LS dan 112⁰ 28'
27.412"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
iii.
TK 39 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 40
dengan koordinat 02⁰ 31' 05.538" LS dan 112⁰ 28'
44.032"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
jjj.
TK 40 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 41
dengan koordinat 02⁰ 31' 05.554" LS dan 112⁰ 29'
12.305"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
www.peraturan.go.id
2019, No.725
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
kkk. TK 41 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 42
dengan koordinat 02⁰ 32' 03.950" LS dan 112⁰ 29'
20.400"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
lll.
TK 42 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 43
dengan koordinat 02⁰ 32' 07.401" LS dan 112⁰ 29'
43.464"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
mmm. TK 43 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 44
dengan koordinat 02⁰ 32' 23.234" LS dan 112⁰ 29'
43.434"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
nnn. TK 44 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK
45 dengan koordinat 02⁰ 32' 34.812" LS dan 112⁰ 29'
34.098"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
ooo. TK 45 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK
46 dengan koordinat 02⁰ 32' 16.152" LS dan 112⁰ 29'
49.504"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
ppp. TK 46 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 47
dengan koordinat 02⁰ 32' 14.949" LS dan 112⁰ 30'
18.765"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
qqq. TK 47 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 48
dengan koordinat 02⁰ 32' 38.890" LS dan 112⁰ 30'
18.204"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
www.peraturan.go.id
2019, No.725
rrr. TK 48 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 49
dengan koordinat 02⁰ 32' 43.424" LS dan 112⁰ 31'
29.545"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
sss. TK 49 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 50
dengan koordinat 02⁰ 32' 46.989" LS dan 112⁰ 31'
29.802"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
ttt. TK 50 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 51
dengan koordinat 02⁰ 32' 49.920" LS dan 112⁰ 31'
30.029"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
uuu. TK 51 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 52
dengan koordinat 02⁰ 32' 43.182" LS dan 112⁰ 29'
43.397"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Telawang
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
vvv. TK 52 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 22
dengan koordinat 02⁰ 33' 51.200" LS dan 112⁰ 29'
42.600" BT yang terletak di Kecamatan Mentaya Hilir
Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang berbatasan
dengan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
www. PABU 22 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as
(Median Line) jalan perkebunan sampai pada PABU 23
dengan koordinat 02⁰ 33' 51.900" LS dan 112⁰ 30'
08.300" BT yang terletak di Kecamatan Mentaya Hilir
Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang berbatasan
dengan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
xxx. PABU 23 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as
(Median Line) jalan perkebunan sampai pada PABU 24
dengan koordinat 02⁰ 36' 04.100" LS dan 112⁰ 30'
06.200" BT yang terletak di Kecamatan Mentaya Hilir
Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang berbatasan
dengan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
www.peraturan.go.id
2019, No.725
yyy. PABU 24 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as
(Median Line) jalan perkebunan sampai pada PBU 25
dengan koordinat 02⁰ 36' 04.300" LS dan 112⁰ 30'
41.000" BT yang terletak di Kecamatan Mentaya Hilir
Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang berbatasan
dengan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
zzz. PBU 25 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU
26 dengan koordinat 02⁰ 37' 44.500" LS dan 112⁰ 30'
42.400" BT yang terletak di Kecamatan Mentaya Hilir
Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang berbatasan
dengan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
aaaa. PABU 26 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as
(Median Line) jalan perkebunan sampai pada PABU 27
dengan koordinat 02⁰ 37' 45.700" LS dan 112⁰ 31'
25.200" BT yang terletak di Kecamatan Mentaya Hilir
Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang berbatasan
dengan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan;
bbbb. PABU 27 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada
PBU 28 dengan koordinat 02⁰ 38' 01.400" LS dan 112⁰
31' 25.500" BT yang terletak pada batas Kecamatan
Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang
berbatasan dengan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten
Seruyan;
cccc.
PBU 28 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU
29 dengan koordinat 02⁰ 38' 01.200" LS dan 112⁰ 31'
45.600" BT yang terletak pada batas Kecamatan Mentaya
Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur dengan
Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan;
dddd. PBU 29 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PABU 30 dengan koordinat 02⁰ 45' 17.240" LS dan 112⁰
44' 38.400" BT yang terletak di Kecamatan Mentaya Hilir
Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang berbatasan
dengan Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan;
eeee.
PABU 30 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU 31 dengan koordinat 02⁰ 59' 52.730" LS dan 112⁰
50' 42.000" BT yang terletak pada batas Kecamatan Teluk
www.peraturan.go.id
2019, No.725
Sampit
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan;
ffff. PBU 31 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU 32 dengan koordinat 03⁰ 17' 54.530" LS dan 112⁰
48' 36.000" BT yang terletak pada batas Kecamatan Teluk
Sampit
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan; dan
gggg.
PBU 32 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Kalap Cabang sampai pada TK 53
dengan koordinat 03⁰ 17' 55.474" LS dan 112⁰ 48'
59.610" BT yang terletak pada batas Kecamatan Teluk
Sampit
Kabupaten
Kotawaringin
Timur
dengan
Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No.725 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
tttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
