PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 33
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
Ketentuan mengenai tata pakaian pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20, pasal 22 dan pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata pakaian pelantikan penjabat kepala daerah.
