PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 26
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
(1) Menteri atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA melakukan pelantikan penjabat gubernur. (2) Gubernur atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA melakukan pelantikan penjabat bupati/walikota. (3) Dalam hal gubernur berhalangan, Penjabat bupati atau Penjabat walikota dilantik oleh Menteri atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA.
