PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 25
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
(1) Penjabat kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pejabat yang melantik.
