PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 20
BAB 8 — EVALUASI JABATAN
(1) Hasil Analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan. (2) Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MENETAPKAN nilai jabatan dan kelas jabatan. (3) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Evaluasi Jabatan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
