PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 14
BAB 6 — PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pemohon informasi dan dokumentasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, memenuhi persyaratan: a. mencantumkan identitas yang jelas; b. mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas; c. menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan; dan d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.
