PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 13
BAB 6 — PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pemohon informasi dan dokumentasi meliputi: a. Perseorangan; b. Kelompok Masyarakat; c. Lembaga Swadaya masyarakat; d. Organisasi Masyarakat; e. Partai Politik; atau f. Badan Publik lainnya.
