PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PPK yang telah MENETAPKAN formasi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat melaksanakanPenyesuaian/Inpassing Pengawas Pemerintahan. (2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing.
