PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf d, memenuhi syarat yang meliputi: a. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan paling sedikit 2 (dua) tahun; d. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan
daerah sesuai dengan Pengawas Pemerintahanyang akan didudukinya; f. usia paling tinggi pada saat pengangkatan:
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi Pejabat Pelaksana yang akan menduduki Pengawas Pemerintahan Pertama dan Pengawas Pemerintahan Muda;
- 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang akan menduduki Pengawas Pemerintahan Pertama dan Pengawas Pemerintahan Muda;
- 57(lima puluh tujuh) tahun bagi Pejabat Administrator yang akan menduduki Pengawas Pemerintahan Madya;
- 59(lima puluh sembilan) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan menduduki Pengawas Pemerintahan Madya. g. tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat; dan h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan formasi belum terpenuhi sesuai dengan kebutuhan organisasi, PNS dapat diusulkan Penyesuaian/Inpassing setelah mendapat rekomendasi tertulis dari PyB.
