PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 19
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
(1) PNS yang diangkat berdasarkan ijazah SLTA dan sederajat, dan atau D III yang sederajat dan telah memiliki ijazah Sarjana (S1) dan yang sederajat dapat mencantumkan gelar beserta hak-hak kepegawaiannya setelah menduduki pangkat Penata Muda (III/a). (2) PNS yang diangkat berdasarkan ijazah Sarjana (S1) dan yang sederajat dan telah memiliki ijazah Magister (S2) atau ijazah Spesialis I dapat mencantumkan gelar beserta hak-hak kepegawaiannya setelah menduduki pangkat Penata Muda TK.I (III/b).
