PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 18
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
(1) PNS yang pada saat diangkat menjadi CPNS masih berkedudukan sebagai mahasiswa pada suatu lembaga pendidikan tertentu harus melapor pada pimpinan Unit Kerja. (2) Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian dapat memberikan izin belajar setelah CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus PNS dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
