Pasal 2
BAB 2 — PELIMPAHAN WEWENANG
(1) Menteri Dalam Negeri melimpahkan sebagian wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada: a. Sekretaris Jenderal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; b. Inspektur Jenderal di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; d. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; e. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
f. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; g. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan di lingkungan Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; h. Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan; i. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah; j. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan dan di lingkungan Pusat Diklat Regional; dan k. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pemberhentian sementara pegawai negeri sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah; b. Pengangkatan kembali pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah; dan c. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon IV. (3) Bentuk pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
