PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat Kementerian Dalam Negeri.
- Pelimpahan Wewenang adalah pemberian wewenang Menteri Dalam Negeri kepada Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Pemberhentian Sementara adalah Pemberhentian Sementara sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan.
