PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN PENDAFTARAN
Pendaftaran orkemas dilakukan oleh pengurus melalui tahapan: a. pengajuan permohonan; b. penelitian dokumen persyaratan; c. penelitian lapangan; dan d. penerbitan SKT.
