PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP ORKEMAS
(1) Orkemas yang memiliki ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi: a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
- orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh INDONESIA; atau
- gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh INDONESIA. b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
- orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
- memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh INDONESIA. (2) Orkemas yang memiliki ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
- orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi; atau
- gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi. b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
- orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat provinsi; dan/atau
- memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi. (3) Orkemas yang memiliki ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
- orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota; atau
- gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
- orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat kabupaten/kota; dan/atau
- orkemas yang memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota. (4) Gabungan orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, ayat (2) huruf a angka 2, dan ayat (3) huruf a angka 2 dapat berfungsi sebagai wadah berhimpun orkemas, yang dibentuk dari, oleh dan untuk orkemas.
