PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 43
BAB 10 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pendaftaran orkemas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan pendaftaran orkemas di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Pendanaan pendaftaran Orkemas di kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
