PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 42
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui monitoring, pengendalian dan evaluasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berjenjang.
