PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 18
BAB 3 — TAHAPAN PENDAFTARAN
Pejabat yang berwenang menandatangani SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. Direktur yang membidangi orkemas atas nama Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik untuk orkemas lingkup nasional. b. Kepala SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atas nama gubernur untuk orkemas lingkup provinsi. c. Kepala SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk orkemas lingkup kabupaten/kota.
